Sejarah

Berisi tentang sejarah singkat Nagari Tabek Sirah Talu

NAGARI TABEK SIRAH TALU




Nagari Tabek Sirah Talu merupakan salah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, nagari ini tetap mempertahankan dan melestarikan tradisi serta budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Sesuai dengan Perda Pasaman Barat tentang Pemerintahan Nagari pasal 14 ayat (3) pada Bagian Keempat tentang Pembentukan Nagari menjelaskan syarat-syarat pembentukan nagari, yaitu: 1) “Usia pemerintahan nagari induk minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan; 2) Jumlah penduduk minimal paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga; 3) Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah; 4) Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Nagari; 5) Memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; 6) Memiliki batas wilayah Pemerintahan Nagari yang dinyatakan dalam bentuk peta Pemerintahan Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; 7) Memiliki sarana dan prasarana bagi penyelenggara Pemerintahn Nagari dan pelayanan publik; dan 8) Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintahan Nagari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Maka dari itu nagari Tabek Sirah Talu akhirnya menjadi nagari devenitif, dimana sebelumnya merupakan nagari ini menjadi bagian dari nagari Talu, Kecamatan Talamau, kabupaten Pasaman Barat.


Kekayaan Budaya dan Adat Istiadat


Masyarakat Nagari Tabek Sirah Talu masih menjaga adat istiadat Minangkabau dalam berbagai aspek kehidupan. Tradisi pernikahan, misalnya, masih menggunakan tata cara adat Minangkabau, termasuk upacara palewaan (pengukuhan/peresmian) Datuak yang mengenakan pakaian adat khas Minangkabau.

Salah satu tradisi yang masih lestari adalah Tari Pasambahan, yang dilakukan dengan membawa carano berisi sirih, gambir, sodah, tembakau, dan pinang. Tamu yang datang diharapkan mencicipi hidangan ini sebagai bentuk penghormatan kepada tuan rumah.

Nagari ini juga masih menjaga silaturrahmi antar warga hingga saat ini, dimana hal ini terlihat dari manda’a rumah ke rumah di malam hari raya idul fitri. Dimana masyarakat setempat mengenalnya dengan sebutan “takbiran”. Kegiatan ini biasanya di mulai jam 8 malam dan berakhir jam 1 hingga jam 2 tengah malam. Dimalam ini setiap rumah yang ada di nagari ini akan disinggahi dan melakukan takbir bersama. Setiap rumah biasanya berlangsung selama 10-15 menit. Tradisi ini masih dijaga oleh masayarakat nagari tabek sirah talu sampai hari ini.


Struktur Sosial dan Kepemimpinan Adat


Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, Nagari Tabek Sirah Talu memiliki beberapa niniak mamak yang memegang peran penting dalam struktur sosial dan adat, di antaranya:

Masyarakat Tabek Sirah terkenal dengan kekompakan dan solidaritas yang tinggi, sehingga sulit dipecah belah oleh pihak luar. Nagari lain pun enggan mencampuri urusan internal Nagari Tabek Sirah, terutama dalam hal hubungan sosial dan adat istiadat.