Berisi tentang sejarah singkat Nagari Tabek Sirah Talu
NAGARI TABEK SIRAH TALU
Nagari Tabek Sirah Talu merupakan salah satu kesatuan masyarakat
hukum adat yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus
kepentingan masyarakatnya sendiri. Berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang
diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, nagari ini
tetap mempertahankan dan melestarikan tradisi serta budaya yang diwariskan dari
generasi ke generasi.
Sesuai dengan Perda Pasaman Barat tentang Pemerintahan
Nagari pasal 14 ayat (3) pada Bagian Keempat tentang Pembentukan
Nagari menjelaskan syarat-syarat pembentukan nagari, yaitu: 1) “Usia
pemerintahan nagari induk minimal 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
2) Jumlah penduduk minimal paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800
(delapan ratus) kepala keluarga; 3) Wilayah kerja yang memiliki akses
transportasi antar wilayah; 4) Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan
hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Nagari; 5) Memiliki potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; 6)
Memiliki batas wilayah Pemerintahan Nagari yang dinyatakan dalam bentuk peta
Pemerintahan Nagari yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; 7) Memiliki sarana
dan prasarana bagi penyelenggara Pemerintahn Nagari dan pelayanan publik; dan
8) Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi
perangkat Pemerintahan Nagari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.”
Maka dari itu nagari Tabek Sirah Talu akhirnya menjadi nagari devenitif, dimana sebelumnya merupakan nagari ini menjadi bagian dari nagari Talu, Kecamatan Talamau, kabupaten Pasaman Barat.
Kekayaan Budaya dan Adat Istiadat
Masyarakat Nagari Tabek Sirah Talu masih menjaga adat istiadat
Minangkabau dalam berbagai aspek kehidupan. Tradisi pernikahan, misalnya, masih
menggunakan tata cara adat Minangkabau, termasuk upacara palewaan
(pengukuhan/peresmian) Datuak yang mengenakan pakaian adat khas Minangkabau.
Salah satu tradisi yang masih lestari adalah Tari Pasambahan, yang
dilakukan dengan membawa carano berisi sirih, gambir, sodah, tembakau, dan
pinang. Tamu yang datang diharapkan mencicipi hidangan ini sebagai bentuk
penghormatan kepada tuan rumah.
Nagari ini juga masih menjaga silaturrahmi antar warga hingga saat ini, dimana hal ini terlihat dari manda’a rumah ke rumah di malam hari raya idul fitri. Dimana masyarakat setempat mengenalnya dengan sebutan “takbiran”. Kegiatan ini biasanya di mulai jam 8 malam dan berakhir jam 1 hingga jam 2 tengah malam. Dimalam ini setiap rumah yang ada di nagari ini akan disinggahi dan melakukan takbir bersama. Setiap rumah biasanya berlangsung selama 10-15 menit. Tradisi ini masih dijaga oleh masayarakat nagari tabek sirah talu sampai hari ini.
Struktur Sosial dan Kepemimpinan Adat
Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, Nagari Tabek Sirah Talu
memiliki beberapa niniak mamak yang memegang peran penting dalam struktur
sosial dan adat, di antaranya:
Masyarakat Tabek Sirah terkenal dengan kekompakan dan solidaritas yang tinggi, sehingga sulit dipecah belah oleh pihak luar. Nagari lain pun enggan mencampuri urusan internal Nagari Tabek Sirah, terutama dalam hal hubungan sosial dan adat istiadat.